Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Cianjur
Siaran Pers Nomor: B-210/SETMEN/HM.02.04/7/2025
Jakarta (15/7) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Cianjur yang saat ini masih terus mendapatkan pendampingan psikologis dari Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Kabupaten Cianjur.
“Kami sangat prihatian atas kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh AMPK. Tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui UPTD PPPA dan UPPA Polres Cianjur untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan teknis sesuai kebutuhan untuk pemulihan, mengawal proses hukum dan membantu kepolisian dalam proses penyidikan. Kami juga memberikan apresiasi atas respon cepat dari Polsek Sukaresmi dan Polres Kabupaten Cianjur dalam menanggapi laporan masyarakat atas kasus tersebut,” kata Menteri PPPA.
Saat ini, sepuluh (10) terduga pelaku telah diamankan di Polres Kabupaten Cianjur, dan dua (2) pelaku diantaranya masih DPO. Informasi dari pihak kepolisian, empat (4 ) dari terduga pelaku masih dalam usia anak.
“Perhatian utama saat ini tentunya pada upaya-upaya yang diperlukan untuk perlindungan dan pendampingan pada korban. Asesmen biologis, psikologis, sosial, dan pemeriksaan kesehatan akan segera dilakukan kepada korban oleh UPTD PPA Kabupaten Cianjur serta upaya untuk segera memfasilitasi akses permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini penting guna memastikan korban terhindar dari berbagai potensi yang semakin memberatkan bebas psikologis korban, maupun potensi reviktimisasi, stigma dan trauma berkepanjangan” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan harapannya semoga dua pelaku yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian segera tertangkap dan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan juga perlu diingat untuk pendampingan anak anak yang berkonflik dengan hukum harus berpedoman kepada undang-undang system peradilan pidana anak (UU SPPA).
“Semoga dua terduga pelaku yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian bisa segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan, tidak lupa UPTD PPA Kabupaten Cianjur juga harus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak ke-empat terduga anak yang berkonflik dengan hukum sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Menteri PPPA.
Kami memberikan apresiasi pada kesigapan orang tua untuk merangkul korban. Namun demikian, alangkah baiknya jika semua orang tua memastikan keselamatan anak-anak selama tidak di rumah dan membiasakan anak untuk memberikan informasi setiap akan beraktivitas. Kewaspadaan tetap perlu dilakukan meskipun anak kita berpamitan untuk berkunjung ke rumah teman perempuannya. Lebih dari itu, semua anak-anak harus dibekali dengan pengetahuan tentang mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap dirinya ataupun temannya, dan mengetahui tempat-tempat aman, nomor-nomor pengaduan, yang dapat segera diakses saat mereka dalam bahaya.
Menteri PPPA mengingatkan kepada siapa saja yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui WhatsApp 08-111-129-129, atau melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id