INFORMASI PUBLIK

Jelang Dua Tahun UU TPKS Diundangkan Menteri PPPA Pastikan Ketujuh Peraturan Turunan UU TPKS Segera Rampung

Siaran Pers Nomor: B-451/SETMEN/HM.02.04/11/2023

  

Jakarta (29/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir menuju penetapan dan pengundangan.

“Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS saat ini berjalan sesuai dengan target dan telah memasuki tahapan proses akhir menuju penetapan dan pengundangan yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana, efektif, dan efisien. Pada tahapan ini, tidak hanya melibatkan Kemen PPPA semata tetapi juga Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya yang terkait dalam proses perundang-undangan,” ujar Menteri PPPA dalam keterangannya.

Menjelang 2 (dua) tahun lahirnya UU TPKS, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai leading sector bersama dengan Panitia Antarkementerian dan Nonkementerian (PAK) menyepakati pembentukan 3 (tiga) Peraturan Pemerintah dan 4 (empat) Peraturan Presiden, dimana 5 (lima) peraturannya diprakarsai oleh Kemen PPPA dan 2 (dua) diantaranya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menteri PPPA mengemukakan, 2 (dua) peraturan turunan UU TPKS yang diprakarsai oleh Kemenkumham adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerprestentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. Sementara itu, 5 (lima) peraturan UU TPKS yang diprakarsai oleh Kemen PPPA berupa (1) RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; (2) RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS; (3) RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; (4) RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan (5) RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

“Kelima RPP dan RPerpres yang diprakarsai oleh Kemen PPPA saat ini telah memasuki tahapan akhir menjelang pengundangan dan penanda tanganan oleh Presiden Republik Indonesia, dimana 2 (dua) RPerpres sudah dalam proses penetapan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), 1 (satu) RPP sedang dalam proses penyiapan berkas untuk diajukan kepada Kemensetneg, 1 (satu) RPP dan 1 (satu) RPerpres masih dalam tahapan harmonisasi, dan 2 (dua) peraturan UU TPKS yang diprakarsai oleh Kemenkumham pun terus berproses sesuai dengan tahapan dan tata cara pengundangan. Kami akan terus memastikan ketujuh peraturan UU TPKS dapat segera dirampungkan dan diimplementasikan dalam menghadirkan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual,” jelas Menteri PPPA. 

Menteri PPPA menekankan, Kemen PPPA memiliki semangat yang luar biasa untuk dapat menjawab tantangan dan menyelesaikan tuntutan masyarakat terkait peraturan turunan UU TPKS. “Saat ini, kami masih terus berkoordinasi dan komunikasi untuk merampungkan dan mempercepat penyelesaian peraturan turunan UU TPKS yang ditargetkan akan selesai dalam waktu dua tahun setelah diundangkan. Dalam proses pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual, tentunya diperlukan adanya sinergi dan koordinasi, mulai dari pemerintah pusat hingga desa, organisasi mitra pembangunan, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya,” tutup Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal penyusunan dan pembentukan rancangan aturan turunan UU TPKS agar dapat segera disahkan untuk mendukung penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

 

  

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id