INFORMASI PUBLIK

Menteri PPPA Ingatkan Organisasi Perempuan Ikut Cegah Kekerasan

Siaran Pers Nomor: B-455/SETMEN/HM.02.04/11/2023

 

Jakarta (30/11) – “Perempuan adalah kekuatan bangsa,” pesan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam acara Penutupan Musyawarah Nasional Keluarga Besar Wirawati Catur Panca Ke-XIII, Rabu (29/11). 

Menurut Menteri PPPA perempuan mengisi hampir setengah dari populasi penduduk Indonesia, sehingga berpotensi besar jadi kunci kesejahteraan bangsa. Potensi ini hanya bisa terwujud bila ada partisipasi yang setara dan penuh dari perempuan dan laki-laki salah satunya dalam pemberdayaan ekonomi.

Dari 5 arah Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hulunya adalah perempuan harus bisa berdaya secara ekonomi. Kalau perempuan berdaya secara ekonomi, isu-isu lainnya seperti pengasuhan, kekerasan, pekerja anak itu dapat kita selesaikan. Inilah yang harus kita gerak bersama.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendapatkan arahan dari Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan 5 (lima) isu prioritas dalam periode 2020-2024, yaituPeningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berspektif gender; Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak;  Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak;Penurunan pekerja anak; dan Pencegahan perkawinan anak.

Wirawati Catur Panca memiliki arti “Prajurit Wanita Empat Lima” organisasi yang anggotanya merupakan pejuang wanita dan bergerak di bidang kemanusiaan khususnya perlindungan perempuan dan anak. Dalam acara penutupan Munas. Menteri PPPA juga meminta dukungan Keluarga Besar Wirawati Catur Panca terutama yang ada di daerah-daerah untuk bersama mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Isu kekerasan ini tidak terlepas dari masyarakat yang berani speak up, berani bicara. Inilah yang harus kita dorong, jangan sekali-sekali menganggap bahwa kekerasan yang kita alami adalah sebuah aib. Kalau selamanya kita anggap sebagai aib, kasus berulang akan terjadi. KemenPPPA juga sudah mengembangkan Layanan SAPA 129. Jadi ketika ibu-ibu melihat, mendengar atau mengalami kekerasan bisa melapor ke SAPA 129,” tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga turut menyampaikan tentang pentingnya seluruh elemen masyarakat termasuk organisasi perempuan agar mengintensifkan dan memasifkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id